Kamis, 10 Oktober 2013

hadits konsumsi




 
PENDAHULUAN

Manusia dilahirkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang tidak terhitung, berusaha memenuhinya adalah wajar. Semakin baik kebutuhan-kebutuhan ini dipenuhi semakin baik pulalah dia. Kehidupan yang dipersiapkan secara baik menjamin kedamaian jiwa, kepuasan dan rasa aman. Dan kondisi jiwa semacam itulah yang menopang terbinanya suasana yang sehat, bermoral dan cocok spiritual. Tidak satu kemajuan material dan pembangunan ekonomi yang dalam dirinya sendiri bertentangan dengan kemajuan moral dan spiritual. Betapapun juga semua kemajuan semacam itu, bila diperoleh dengan cara yang baik dan di pertahankan, merupakan sumbangan terhadap moralitas yang sehat dan spiritualitas yang benar.
Oleh karenanya kami akan membahas adab-adab dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, yaitu hal-hal yang harus diperhatikan dalam membelanjakan hartanya (konsumsi). Diantaranya adalah konsumsi dalam perspektif Islam, prinsip-prinsip konsumsi dan sasaran konsumsi.


KONSUMSI

1.      Konsumsi dalam Islam
Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapatan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia sebaiknya bersifat moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan juga tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.[1]
2.      Prinsip Konsumsi:
a.       Halal
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.”[2]

Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.[3]
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara diantara keduanya adalah syubhat. Syubhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.[4]
Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.[5]
b.      Baik/Bergizi
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَا كُمْ ثُمَّ ذَكَرَالرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramAllah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.”   Kemudian nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh,rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”[6]

Gizi dalam ajaran Islam, bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi. Tetapi lebih dari itu, Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan yang dihidangkannya. Islam memberikan motivasi kepada umat Islam, agar menyediakan menu-menu yang bermanfaat/bergizi, seperti daging binatang darat dan daging binatang laut serta segala sesuatu yang dihasilkan bumi seperti biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minum madu dan susu karena nilai gizi yang tinggi[7]
Maksud Allah menekankan perintah pentingnya memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berarti sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya.  Nabi muhammad saw bersabda dalam khotbahnya yang artinya “Dan untuk badanmu ada haknya bagimu”.

Adapun diantara hak badan itu adalah :
1)      Mendapatkan makanan yang bergizi
2)      Mendapatkan istirahat yang cukup
3)      Mendapatkan latihan fisik (olah raga) cukup
Untuk dapat menilai suatu makanan thayyib atau tidak, harus kita ketahui dahulu komposisinya. Bahan makanan yang thayyib bagi umat islam harus terlebih dahulu memenuhi syarat halal untuk seseorang muslim tidal ada makanan haram yang baik atau tayyib. Bahan makanan yang menurut ilmu pengetahuan tergolong baik, belum tentu termasuk halal bagi orang muslim, dan juga sebaliknya makanan yang tergolong halal, belum tentu termasuk baik menurut ilmu pengetahuan, pada kondisi tertentu. Misalnya, otak hewan ternak adalah halal, tetapi tidak baik untuk dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit jantung, karena mengandung kolesterol tinggi yang membahayakan jiwa.
Sedangkan persyaratan makanan thayyib, menurut ilmu gizi adalah yang dapat memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut :
1)      Memenuhi kepuasan jiwa :
a)      Memberi rasa kenyang
b)      Memenuhi kebutuhan naluri dan kepuasan jiwa
c)      Memenuhi kebutuhan sosial budaya
2)      memenuhi fungsi fisiologik :
a)      memberi tenaga
b)      mendukung pembentukan sel-sel baru untuk pertumbuhan badan
c)      mendukung pembentukan sel-sel atau bagian-bagian sel untuk menggantikan yang rusak
d)     mengatur metabolisme zat-zat gizi dan keseimbangan cairan serta asam basa
e)      berfungsi dalam pertahanan tubuh[8]

c.       Makan dan Minum Secukupnya
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”[9]

Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga. Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengkonsumsinya, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan Umar Bin Khattab r.a. Padahal mereka mampu dan memiliki banyak makanan.
Manfaat tidak makan secara berlebihan terhadap perkembangan dan stabilitas rohani (hati):
1)      Hati yang menjadi lunak
2)      Pikiran menjadi cemerlang
3)      Jiwa menjadi jernih
4)      Emosi menjadi rendah[10]

d.      Tidak Mengandung Riba, Tidak Kotor/Najis dan Tidak Menjijikkan
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.[11]
Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana ia mendapatkan harta dan bagaimana ia menggunakannya. Mereka tidak peduli meskipun hartanya hasil dari pencurian, suap, kegiatan ribawi, atau gaji dari pekerjaan haram. Padahal pada hari kiamat, ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.[12]
Sementara orang-orang yang masuk dalam kegiatan riba tidak mengetahui bahwa semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara, atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Artinya:
Dari Jabir r.a. berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya.” Ia berkata, “mereka itu sama saja”. (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, penyetor uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan hanya antara sikaya dan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.[13]




e.       Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“ Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.”[14]

Hendaklah seorang muslim sangat mewaspadai terjerumus dalam perangkap suap, hadiah, atau penghormatan melalui jalur kerja. Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir dari rahmat Allah yang luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seorang manusia tidak memangku jabatan di mana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna mendatangkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa dan perbuatan yang tidak halal.[15]

3.      Sasaran Konsumsi
a.       Konsumsi untuk Diri dan Keluarga
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “ Ketika seorang muslim menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan tujuan mencari pahala dari Allah maka di hitung sebagai sedekah.”[16]

Syariat Islam telah menggariskan kewajiban suami menafkahi istrinya.  Hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruh. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 233).
Rasulullah SAW, kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: “bagi kamu (para suami) bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian secara baik. (HR. Bukhori)
Dalam hadits lain, beliau bersabda: “Nafkah yang kamu berikan semata-mata karena Allah, pasti Allah SWT akan memberikan balasannya, meskipun benda yang engkau berikan kepada Istrimu sekalipun.” (HR. Buhori dan Muslim).
Diantara syarat memberikan nafkah adalah berlaku adil, seimbang, tidak berlebih-lebihan dan  boros selama masih dalam batasan-batasan kemampuan.
Anak-anak mereka juga wajib untuk dinafkahi. Anak-anak berhak menerima pendidikan yang layak dan tercukupi semua kebutuhannya. [17]

b.      Konsumsi sebagai Tanggung Jawab Sosial
Banyak orang menyangka cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik adalah dengan mengumpulkan harta digunakan untuk membeli kebahagiaan. Mereka menghabiskan umur mereka untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Mereka sengsara karena mengumpulkan dan menjadi rakus terhadapnya. Mereka tidak memberi hak Allah sehingga di akhirat pun mereka diadzab karenanya.[18]
Al-A’lamah As-Sa’id menulis, ada dua golongan manusia yang termasuk dalam sebaik-baiknya makhluk. Pertama, manusia yang baik dan kebaikannya dirasakan oleh orang lain. Dia bermanfaat untuk dirinya sendiri dan manfaatnya juga bagi orang lain. Dia diberkahi di manapun dia berada. Ini adalah golongan yang terbaik. Kedua, manusia yang baik dalam dirinya dan dia melakukan banyak kebaikan, kebaikan yang ada pada mereka tergantung pada apa yang mereka miliki, yakni, iman yang berhenti pada diri mereka sendiri dan iman yang bermanfaat bagi orang lain.[19] Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan cara sedekah. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah setengah buah kurma.”(HR. Bukhori)[20]
Sedekah merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota masyarakat, yayasan sosial, dakwah secara merata.
Tingginya kedudukan orang yang mengerjakan sedekah tidak hanya di akhirat semata, melainkan juga berlaku di dunia. Maka barang siapa yang bersedekah akan terangkat dan bagi yang bakhil akan terhina. Bahkan Muhammad bin Hayyan berkata: “setiap pemimpin baik dalam masa jahiliyah maupun Islam hingga tersohor kepemimpinannya, kaumnya melindunginya dan dituju oleh yang jauh maupun yang dekat, maka kepemimpinannya itu belumlah sempurna, dengan memberikan makanan dan makanan dan menghormati tamu.[21]


KESIMPULAN

Berdasarkan uraian sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Dalam ajaran Islam, konsumsi yang diperbolehkan adalah konsumsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konsumsi. Prinsip konsumsi yang pertama yaitu, barang yang dikonsumsi adalah barang yang halal dan akan lebih baik jika menjauhi syubhat pula. Kedua, makanan tersebut adalah makanan yang bergizi, sehingga dapat memberikan pengaruh baik bagi kesehatan manusia. Ketiga, makan dan minum secukupnya, karena makan makanan yang berlebihan akan menjadikan kesehatan manusia menurun. Keempat, tidak mengandung riba, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Kelima, bukan dari hasil suap, karena suap merupakan hal yang diharamkan oleh Allah, sehingga segala sesuatu yang dihasilkan darinya akan menjadi haram pula.
Sasaran konsumsi yang paling utama adalah konsumsi untuk diri dan keluarga. Namun, lebih dari itu Islam juga mengajarkan untuk menafkahkan harta di jalan Allah, seperti untuk orang-orang yang membutuhkan.



DAFTAR PUSTAKA


Al Asyar, Thobieb. 2003. Bahaya Makanan Haram. Jakarta: Al-Mawardi Prima.
Al Qilmani, Abu Dzar. 2004. Kunci Mencari Rejeki yang Halal. Jakarta: Mizan.
Al-Ba’dani, Faisal bin Ali 2006. 1001 Manfaat Nyata Sedekah. Jakarta: Gramedia.
Al-Munajjid, Syaikh Muhammad Shalih. 2003.Dosa-dosa yang Dianggap Biasa. Jakarta: Darul Haq.
BMH News. Ada Ketaqwaan Ada Kedermawanan. Edisi: September 2010.
Diana, Ilfi Nur. 2008. Hadis-hadis Ekonomi Malang: UIN Malang Press.
Fuad, Ahmad. 2008. Pohon Iman. Solo: Pustaka Arafah.
Ibrahim bin fathl bin abd al-Muqtadir. 2003. Uang Haram. Jakarta: Sinar grafika Offset.
Samahudi. 2005. Nilai Kesehatan dalam Syariat Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Syahatah, Husain. 2005. Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga. Jakarta: Media Grafika.


[1] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h. 55.
[2] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h. 57
[3] Abu Dzar Al Qilmani, Kunci Mencari Rejeki yang Halal (Jakarta: Mizan, 2004) h. 139.
[4] Abu Dzar Al Qilmani, Kunci Mencari Rejeki yang Halal (Jakarta: Mizan, 2004) h. 217.
[5] Ahmad Fuad, Pohon Iman, (Solo: Pustaka Arafah, 2008) h. 77.
[6] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h.58-59
[7] Samahudi, Nilai Kesehatan dalam Syariat Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2005) h. 16
[8] Thobieb Al Asyar, Bahaya Makanan Haram, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2003) h. 161-163
[9] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h. 59-0
[10] Abu Dzar Al Qilmani, Kunci Mencari Rejeki yang Halal (Jakarta: Mizan, 2004) h. 159.
[11] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h.61
[12] Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Dosa-dosa yang Dianggap Biasa (Jakarta: Darul Haq, 2003) h. 102.
[13] Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Dosa-dosa yang Dianggap Biasa (Jakarta: Darul Haq, 2003) h. 71-73.
[14] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h.61
                [15] Ibrahim bin fathl bin abd al-Muqtadir,Uang Haram (jakarta:Sinar grafika Offset)
[16] Ilfi Nur Diana, M.Si., Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008) h. 63.
[17] Dr. Husain Syahatah, Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Media Grafika, 2005) h. 16
[18] Ahmad Fuad, Pohon Iman, (Solo: Pustaka Arafah, 2008) h. 118.
[19] Ahmad Fuad, Pohon Iman, (Solo: Pustaka Arafah, 2008) h. 148-149.
[20] BMH News, Ada Ketaqwaan Ada Kedermawanan (edisi September 2010) h. 7.
[21] Faisal bin Ali Al-Ba’dani, 1001 Manfaat Nyata Sedekah, (Jakarta: Gramedia, 2006)
h. 16-17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar