pajak
pendahuluan
DEFINISI PAJAK
DEFINISI PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara nerdasarkan Undang -undang dan dapat di paksakan dengan tidak mendapat
jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Karena berdasarkan Undang-undang,
maka rakyat wajib membayar pajak dan mau tidak mau harus memenuhi kewajiban
itu. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak ubtuk memenuhi kewajibannya dengan
menggunakan surat paksa & sita. Kelalalian dan pelanggaran yang dilakukan
oleh wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan penjara.
PERBEDAAN
PAJAK, RETRIBUSI DAN SUMBANGAN
Jika pajak tidak ada hubungan antara
pembayaran dengan prestasi secara langsung. Sifat paksaan dalam retribusi hanya
mencakup pihak yang mengharapkan prestasi tadi. Mereka yang tidak memperoleh
prestasi tidak dipungut retribusi. Contohnya retribusi parkir.
Lain lagi dengan sumbangan yang hampir menyerupai retribusi, artinya hubungan antara pembayaran dengan prestasi bersifat lebih langsung, perbedaan prestasi dalam sumbangan tidak dapat didefinisikan kepada orang-orang tertentu/ prestasinya hanya dinikmati oleh segolong orang. Sumbangan seperti halnya pajak dapat dipaksakan disertai sanksi.
Lain lagi dengan sumbangan yang hampir menyerupai retribusi, artinya hubungan antara pembayaran dengan prestasi bersifat lebih langsung, perbedaan prestasi dalam sumbangan tidak dapat didefinisikan kepada orang-orang tertentu/ prestasinya hanya dinikmati oleh segolong orang. Sumbangan seperti halnya pajak dapat dipaksakan disertai sanksi.
UNSUR-UNSUR
PAJAK
1. Iuran atau
Pungutan
2. Pajak
dipungt berdasarkan Undang-undang
3. Pajak dapat
dipaksakan
4. Tidak
menerima atau memperoleh kontraprestasi
5. Untuk
membiayai pengeluaran umum pemerintah
SEJARAH
PEMUNGUTAN PAJAK
Berbagai
teori yang dikemukakan oleh para ahli tentang asal mula negara dan kedaulatan
salah satunya adalah Jacques Rouseau yang dikenal Le Contract Social. Dalam
teori ini Rouseau memfiksikan bahwa penduduk jaman dulu yang tinggal di
gua-gua, di atas pohon atau bukit dan terpisah dalam kelompok kecil akan merasa
lebih kuat apabila bersatu baik dalam menghadapi musuh, binatang buas maupun
bencana alam. Para penduduk ini kamudian mengadakan "perjanjian
masyarakat", Le Contract Social. bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan
kepada suatu wadah yang akan mebgurus kepentingan bersama.
Wadah itu kemudian dikenal L'etat, Staat, State atau Negara. Fungsi negara atau pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi:
Wadah itu kemudian dikenal L'etat, Staat, State atau Negara. Fungsi negara atau pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi:
1. Fungsi
melaksanakan penertiban
2. Fungsi
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
3. Fungsi
pertahanan
4. Fungsi
menegakkan keadilan
RUMUS PAJAK
Pajak (tax) = Tarif (rate) x Dasar Pengenaan Pajak (base)
unsur dari rumus pajak yaitu:
unsur dari rumus pajak yaitu:
1. Tax Base
(Dasar Pengenaan Pajak) sangat luas sekali misalnya bisa berupa barang (item), paristiwa (event) maupun
nilai atas batasan2 tertentu yang diterapkan. Selain tax base dikenal juga
istilah Tax Object atau Objek Pajak.
2. Tax Rate
(Tarif Pajak)
3. Tax Payer
(Wajib Pajak)
STRUKTUR
PAJAK DI INDONESIA
Struktur
pajak di Indonesia adalah:
1. Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap
orang pribadi dan badan, berkenaan dengan tingkat penghasilan tertentu yang
diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau Ekspor Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak.
3. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) adalah Pajak
Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang
nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
4. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
5. Bea Materai
fungsi pajak
FUNGSI PAJAK
FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak
terdiri dari 2 fungsi yaitu:
1. Fungsi
Budgetair adalah
pajak sebagai alat untuk memasukkan uang ke dlm kas negara dan digunakan sbg
dana pembayaran pengeluaran negara berdasarkan undang2 yang berlaku.
2. Fungsi
Regulerend adalah
pajak sbg alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar keuangan. Misalnya untuk
nmeningkatkan ekspor, pajak ekspor direndahkan/ dihilangkan. Selain itu fungsi
regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sbg pelengkap dari fungsi
utama yaitu budgetair.
RUMUSAN LAIN
FUNGSI PAJAK
rumusan lain
fungsi pajak yaitu:
1. Digunakan
untuk menutup pengeluaran pemerintah
2. Digunakan
untuk menggalakkan tujuan2 umum pemerinth seperti mencegah pengangguran,
stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi
3. Sebagai alat
pemerataan
4. Sebagai
sumber dana pemnerintah
5. Pajak dapat
merubah perilaku konsumen, dapat mendorong atau mengahambat kegiatab tertentu
6. Pemerataan
penghasilan dengan penggunaan tarif pajak progresif
penggolongan
pajak dan jenis pajak
PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
- Pajak Langsung adalh pajak yg dlm pengertian ekonomis bebannya dpt dilimpahkan lpd orang lain. Sedangkan dalm pengertian administratif , adl pajak yabg dipungut secara berkala. contoh: PPh
- Pajak Tidak Langsung adalah pajak yg bbebannya dpt dilimpahkan kpd orang lain yg menanggung bbn pajak tdk langsung pd akhirnya adl pihak ketiga. sdabgkan dalam pengertian administretif, adlpajak yg dipungut dtiap trjasdi pristiwa /perbuatan yg menyebabkan terutengnya pajak. cobtoh: PPN, bea materai
PAJAK PUSAT/
NEGARA DAN PAJAK DAERAH
- Pajak Pusat / Negara adl pajak2 yg dipoungut olh pemeribtah pusatyg penyelenggaranya dilaksanakan olh dept. keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pd umumnya.
- Pajak Daerah adl pajak2 yg dpungut olh daerah2 spt propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing2.
PAJAK SUBJEKYIF
DAN PAJAK OBJEKTIF
- Pajak Subjektif adlpajak yg pd waktu pengenaannya yg pertama kali dilihat adl subjeknya, setelah ditemukan subjeknya baru dicari objeknya. contoh: PPh
- Pajak Objektif adl pajak yg pd waktu pengenaannya yg pertama kali dilihat adl objeknya, setelah ditemukan subjeknya baru dicari subjeknya. sontoh: PBB
PAJAK
PRIBADI BAN PAJAK KEBENDAAN
- Pajak Pribadi adl pajak yg pd waktu pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak, nisalkan kawin atau belum kawin. contoh: PPh
- Pajak Kebendaan adl pajak yg waktu pengenaannya tdk memperhatikan keadaan wajib pajak. contoh: PPN
justifikasi
dan prinsip pemungutan pajak
JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
Untuk mendptkn justifikasi pemungutan pajak telah timbul bbrp teori diantaranya:
a. teori asuransi: negara dianggapo identik dgn perudahaan asuransi, wajib pajak adl tertanggung yg membayar premi dlm hal ini.
b. teori kepentingan: negara berhak memungut pajak dr penduduknya karena penduduk pempunyai kepentingan kpd negara.
c. teori bakti: penduduk adl bagian dr negara, penduduk terikat kpd keberadaan negara,karenanya penduduk hrus membayar pajak, wajib kpd negara.
d. teori gaya pikul: teori ini hnya mengusulkan spya dlm pmungutan pajak fiskus memperhatikan daya pikul wajib pajak.
e. teori asas gaya beli : justifikasi pemungutan pajak terletak dari efek atau akibat pmungutan pajak.
f. teori pembangunan pajak: pajak dipungut untuk pembangunan
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. asas yuridis:pemungutan pajak hrs brdsrkn undang2
b. asas ekonomis: prmungutan pajak jangam sampai manghalang-halangi produksi & perekonomian rakyat
c. asas finansial: biaya pemungutan pajak harus jauh lebih rendah drpd jml pajak yg dipungut.
PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
a. prinsip fiscal
b. prinsip administratif
c. prinsip economic
d. prinsip ethical
sistem perpajakan
Sistem perpajakan ada tiga yaitu:
1. Official Assesment Sistem: adl sistem pemungutan pajak yg we2nang utk menentukan besarnya pajak yg terutang olh wajib pajak terletak pd fiskus atau aparat pemungutan.
2. Self Assesment Sistem: adl sistem pmungutan pajak yg hrus dibayar oleh wajib pajak terletak di pihak wajib pajak yg berdangkutan. dlm sistem ini wajib pajak hrus aktif utk menghitung, menyetor dan melapor pajaknya sendiri sdangkan tugas fiskus hnya memberi penerangan atau pengawasan.
3. With Holding Sistem: adl sistem pmungutan pajak dmn we2nang untuk menentukan besarnya pajak yang bterutang tidak terletak pada fiskus maupoun wajib pajak sendiri melainkan pd pihak ketiga yg telah ditunjuk olh menteri keuangan.
pengenaan pajak
STELSEL PAJAK
1. STELSEL RILL (NYATA) : pengenaan pajak didasarkan pd keadaan dr objek pajak yg sesungguhnya. dgn stelsel rill,tidak mungkin pmungutyan pajak di awal atau selama masa pajak pmungutan bru bisa dilakukan setelah masa pajak berakhir.
2. STELSEL ANGGAPAN: pengenaan pajak didasarkan pd suatu anggapan hukum tertentu.
3. STELSEL CEMPURAN: merupakan perpaduan dua stelsel yg telah di uraikan sekaligua upaya untuk menghilangkan kedua kelemahan stelsel tsb.
TARIF PAJAK
1. TARIF TETAP: suatu tarif yg berupa suatu jml tertentu yg difatnya ttp dan tdk diengaruhi oleh besarnya jumlah dasar pajak, objek pajak maupun subjek pajak.
2. TARIF PROPORSIONAL: tarif ini merupakan sbuah presentase tunggal yg dikenakan terhadap semua objek pajak berapapun nilainya.
3. TARIF PROGRESIF: tarif ini berupa presentaseyg meningkat seiring dgn meningkatnya jml yg dikenai pajak. Penerapan tarif ini tdk dilakukan sebara absolut ttpi secara berlapis.Tarif progresif terdiri dr 3 varian, yaitu:
JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
Untuk mendptkn justifikasi pemungutan pajak telah timbul bbrp teori diantaranya:
a. teori asuransi: negara dianggapo identik dgn perudahaan asuransi, wajib pajak adl tertanggung yg membayar premi dlm hal ini.
b. teori kepentingan: negara berhak memungut pajak dr penduduknya karena penduduk pempunyai kepentingan kpd negara.
c. teori bakti: penduduk adl bagian dr negara, penduduk terikat kpd keberadaan negara,karenanya penduduk hrus membayar pajak, wajib kpd negara.
d. teori gaya pikul: teori ini hnya mengusulkan spya dlm pmungutan pajak fiskus memperhatikan daya pikul wajib pajak.
e. teori asas gaya beli : justifikasi pemungutan pajak terletak dari efek atau akibat pmungutan pajak.
f. teori pembangunan pajak: pajak dipungut untuk pembangunan
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. asas yuridis:pemungutan pajak hrs brdsrkn undang2
b. asas ekonomis: prmungutan pajak jangam sampai manghalang-halangi produksi & perekonomian rakyat
c. asas finansial: biaya pemungutan pajak harus jauh lebih rendah drpd jml pajak yg dipungut.
PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
a. prinsip fiscal
b. prinsip administratif
c. prinsip economic
d. prinsip ethical
sistem perpajakan
Sistem perpajakan ada tiga yaitu:
1. Official Assesment Sistem: adl sistem pemungutan pajak yg we2nang utk menentukan besarnya pajak yg terutang olh wajib pajak terletak pd fiskus atau aparat pemungutan.
2. Self Assesment Sistem: adl sistem pmungutan pajak yg hrus dibayar oleh wajib pajak terletak di pihak wajib pajak yg berdangkutan. dlm sistem ini wajib pajak hrus aktif utk menghitung, menyetor dan melapor pajaknya sendiri sdangkan tugas fiskus hnya memberi penerangan atau pengawasan.
3. With Holding Sistem: adl sistem pmungutan pajak dmn we2nang untuk menentukan besarnya pajak yang bterutang tidak terletak pada fiskus maupoun wajib pajak sendiri melainkan pd pihak ketiga yg telah ditunjuk olh menteri keuangan.
pengenaan pajak
STELSEL PAJAK
1. STELSEL RILL (NYATA) : pengenaan pajak didasarkan pd keadaan dr objek pajak yg sesungguhnya. dgn stelsel rill,tidak mungkin pmungutyan pajak di awal atau selama masa pajak pmungutan bru bisa dilakukan setelah masa pajak berakhir.
2. STELSEL ANGGAPAN: pengenaan pajak didasarkan pd suatu anggapan hukum tertentu.
3. STELSEL CEMPURAN: merupakan perpaduan dua stelsel yg telah di uraikan sekaligua upaya untuk menghilangkan kedua kelemahan stelsel tsb.
TARIF PAJAK
1. TARIF TETAP: suatu tarif yg berupa suatu jml tertentu yg difatnya ttp dan tdk diengaruhi oleh besarnya jumlah dasar pajak, objek pajak maupun subjek pajak.
2. TARIF PROPORSIONAL: tarif ini merupakan sbuah presentase tunggal yg dikenakan terhadap semua objek pajak berapapun nilainya.
3. TARIF PROGRESIF: tarif ini berupa presentaseyg meningkat seiring dgn meningkatnya jml yg dikenai pajak. Penerapan tarif ini tdk dilakukan sebara absolut ttpi secara berlapis.Tarif progresif terdiri dr 3 varian, yaitu:
a. tarif
progresif-progresif: mempunyai
susunan peningkatan prosentase tarif secara meningkat pula.
b. tarif progresif-proporsional: mempunyai susunan peningkatan prosentase ke prosentase berikutnya.
c. tarif progresif-degresif: mempunyai susunan peningkatan prosentase secara menurun
b. tarif progresif-proporsional: mempunyai susunan peningkatan prosentase ke prosentase berikutnya.
c. tarif progresif-degresif: mempunyai susunan peningkatan prosentase secara menurun
4. TARIF
DEGRESIF: Ttarif ini
berupa prosentase yg menurun seiring dgn meningkatnya jml yg dikenai pajak.
Tarif degresif terdiri dr 3 varian, yaitu:
a. tarif degresif-progresif: mempunyai susunan penurunan prosentase tarif secara meningkat.
b. tarif degresif-proporsional: mempunyai susunan penurunan prosentase tarif yang konstan dari satu prosentase ke prosentasi berikutnya.
c. tarif degresif-degresif: mempunyai susunan penurunan prosentase secara menurun pula.
pengantar perpajakan
selama ini berlaku anggapan bahwa keberadaan sutu negara di topang oleh 3 pilar utama yaitu adanya penduduk, wilayah teritorial dan adanya pemerintahan yang mendapat pengakuan internasional. namun masih ada pilar yang tak kalah penting, yakni topangan sistem perpajakan negara yang berjalan dengan adil, baik dan bersih, yang berfungsi untuk membiayai penyelenggraan negara dan membiayai pembangunan untuk seluas-luas kemakmuran rakyat. tanpa pajak, sulit di bayangkan suatu negara dapat bertahan.
bagi kita di indonesia, perpajakan merupakan kata yang begitu "menakutkan" bagi rakyat yang kebanyakan adalah wajib pajak. karena itu banyak kasus penghindaran pajak & penggelapan, di samping masih lemahnya penegakan hukum dan aparat perpajakan ( fiskus) yang masih harus di bersihkan dari prasangka KKN dan peningkatan sikap mental profesionalisme.
definisi pajak menurut ahli:
1. Prof Dr. P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negar yang dapat di paksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali.
2. Prof Dr. Rochmat Soemitro SH,
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU yang dapat di paksakan denagn tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat di tunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
unsur-unsur pajak
1. iuran atau pungutan
2. pajak di pungut berdasarkan UU ( Pasal 23 UUD 1945)
3. Pajak dapat di paksakan
4. tidak menerima atau memperoleh kontraprestasi langsung
5. untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Rumus pajak
1. Unsur rumus pajak yaitu:
a. Tax Base
b. Tax Rate
c. Tax Payer
2. Rumus Pajak:
Pajak = Tax Rate * Tax Base
Stuktur Pajak di Indonesia
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak daerah dan retribusi daerah
5. Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB)
6. Bea materai
Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi budgetair
b. Fungsi Regulerend
* fungsi budgetair / fungsi utama adalah suatu fungsi dalam dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan UU pajak yang berlaku.
Faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak:
1. filsafat negara
2. kejelasan UU & peraturan perpajakan
3. tingkat pendidikan penduduk
4. kualitas & kuantitas petugas pajak
5. strategi yang diterapkan
*fungsi Regulerend
adalah pajak yang digunakan ole pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
contoh: pemerintah ingin memberantas kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang.
Rumusan lain fungsi pajak:
Fritz Neumark mengemukakan fungsi pajak dalam rumusan lain yaitu:
1. Fiscal or budgetary function
digunakan untuk menutup pengeluaran pemerintah
2. Economic function
digunakan untuk menggalakkan tujuan umum pemerintah
3. Social function
sebagai alat pemeratan
Fungsi pajak menurut Earl R. Rolph:
1. Revenue
Pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah
2. Resource reallocation
Pajak dapat merubah perilaku konsumsi
3. Income redistribution
Pemerataan penghasilan dengan penggunaan tarif pajak progresif
Penggolongan Pajak dan Jenis Pajak
Pajak langsung dan tidak langsung
1. Pendekatan Ekonomis
Istilah-istilah yang sering digunakan:
a. Tax Burden : beban pajak yang harus dipikul.
b. Tax shifting : proses pelimpahan beban dari satu pihak ke pihak lain.
Tax shifting terbagi 2 yaitu:
1. Forward shifting
2. Backward shifting
c. Tax incidence : akibat keterkenaan pelimpahan bebean tersebut.
d. Destinataris : pihak yang memang dituju oleh UU perpajakan untuk memikul beban pajak.
2. Pendekatan Administratif atau yuridis
a. Periodisasi pemungutan
b. Ada tidaknya kohir
Pajak pusat dan Pajak daerah
Pajak pusat adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak, misalnya PPh, PPB, PPN, BPHTB dan Bea materai.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah terbagi 2, yaitu:
1. Pajak provinsi yaitu :
pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2. Pajak kota yaitu :
pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan golongan C dan pajak parkir.
Pajak subjektif dan pajak objektif
1. pajak subjektif adalah pajak yang pada waktu pengenaannya yang pertama-tama kali dilihat adalah subjeknya setelah ditemukan subjeknya baru dicari objeknya.
2. pajak objektif adalah pajak yang pada waktu pengenaannya yang pertama-tama kali dilihat adalah objeknya setelah ditemukan objeknya baru dicari subjeknya.
Pajak pribadi dan pajak kebendaan
1. pajak pribadi adalah pajak yang pada waktu pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
2. pajak kebendaan adalah pajak yanag pada waktu pengenaannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak.
Jenis pajak lainnya :
Ada beberapa jenis pajak lain yang ditemukan di berbagai literatur :
1. gasoline Tax
2. Poll Tax
3. Inheritance Tax
4. Excise Tax
5. Capital gain tax
6. Airport Tax
Justifikasi dan prinsip pemungutan pajak
Justifikasi pemungutan pajak
1. Teori Asuransi
Negara berhak memungut pajak dalam teori ini karena negar melindungi rakyatnya.
2. Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena penduduk mempunyai kepentingan kepada negara.
3. Teori Bakti
teori ini mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari negara, penduduk terikat pada keberadaan negara karenanya penduduk harus membayar pajak.
4. Teori Gaya Pikul
teori ini hanya mengusulkan supaya dalam pemungutan pajak fiskus memperhatikan daya pikul wajib pajak.
5. Teori Asas Gaya Beli
Justifikasi pemungutan pajak terletak dari efek atau akibat pemungutan pajak.
6. Teori Pembangunan
Pajak dipungut untuk pembangunan
Perumusan lain yang memberikan pembeneran secara filosofi terhadap pemungutan pajak.
1. Reciprocity Theory
Pajak adalah jumlah tertentu yang diberikan penduduk untuk mengganti jasa pemerintah antara lain melindungi rakyat.
2. Organic theory
Pendududk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan cara membayar pajak.
Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Yuridis
Pemungutan pajak berdasarkan UU
2. Asas Ekonomis
Pemungutan pajak jangan sampai menghalang-halangi produksi dan perekonomian rakyat.
3. Asas finansial
Biaya pemungutan pajak harus jauh lebih rendah dari pada jumlah pajak yang dipungut.
Prinsip pemungutan pajak Adam Smith
1. Equality
2. Certainty
3. Convenience
4. Efficiency
Prinsip pemungutan pajak E.R.A Seligmen
ada 4 prinsip yang dikemukakan yaitu :
1. Prinsip Fiskal
a. Adequancy (kecukupan)
b. Elasticity (keluwesan)
2. Prinsip Administrative
a. Certainity
b. Convenience
c. Economy
3. Prinsip Economic
a. Innocuity
b. Efficiency
4. Prinsip Ethical
a. Uniformity
b. Universality
Prinsip Pemungutan Pajak Fritz Neumark
Ada 4 prinsip yang dikemukakan :
1. Revenue productivity
a. Adequancy
b. Adaptability
2. Social Justice
a. Universality
b. Equality
c. Ability to pay
d. Redistribution
3. Economic Goals
4. Ease of administration and compliance
a. The reqirement of clarity
b. the reqirement of continuity
c. the reqirement of economy
d. the reqirement of convenience
Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan
Norman Novak dalam buku Tax Administration in theory and prectice, with special reference to chile mengemukakan unsur sistem perpajakan suatu negara adalah:
1. Tax policy
2. Tax Low
3. Tax Administration
Sistem pajak penghasilan ada 3 yaitu :
1. Self assessment System
2. Official assessment system
3. withholding Tax system
Selama tahun berjalan WP diwajibkan UU perpajakn untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pembayaran ini di kenal Current Payment.
Current Payment terdiri dari 2 unsur yaitu :
1.Current Payment
2. Estimated Tax
1. Self assessment System adalah sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk memenuhi dan meklaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya.
2. withholding Tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihhak ketiga diberi kepercayaan oleh UU perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekain persen dari penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak.
Jenis wajib pajak :
a. tarif degresif-progresif: mempunyai susunan penurunan prosentase tarif secara meningkat.
b. tarif degresif-proporsional: mempunyai susunan penurunan prosentase tarif yang konstan dari satu prosentase ke prosentasi berikutnya.
c. tarif degresif-degresif: mempunyai susunan penurunan prosentase secara menurun pula.
pengantar perpajakan
selama ini berlaku anggapan bahwa keberadaan sutu negara di topang oleh 3 pilar utama yaitu adanya penduduk, wilayah teritorial dan adanya pemerintahan yang mendapat pengakuan internasional. namun masih ada pilar yang tak kalah penting, yakni topangan sistem perpajakan negara yang berjalan dengan adil, baik dan bersih, yang berfungsi untuk membiayai penyelenggraan negara dan membiayai pembangunan untuk seluas-luas kemakmuran rakyat. tanpa pajak, sulit di bayangkan suatu negara dapat bertahan.
bagi kita di indonesia, perpajakan merupakan kata yang begitu "menakutkan" bagi rakyat yang kebanyakan adalah wajib pajak. karena itu banyak kasus penghindaran pajak & penggelapan, di samping masih lemahnya penegakan hukum dan aparat perpajakan ( fiskus) yang masih harus di bersihkan dari prasangka KKN dan peningkatan sikap mental profesionalisme.
definisi pajak menurut ahli:
1. Prof Dr. P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negar yang dapat di paksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali.
2. Prof Dr. Rochmat Soemitro SH,
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU yang dapat di paksakan denagn tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat di tunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
unsur-unsur pajak
1. iuran atau pungutan
2. pajak di pungut berdasarkan UU ( Pasal 23 UUD 1945)
3. Pajak dapat di paksakan
4. tidak menerima atau memperoleh kontraprestasi langsung
5. untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Rumus pajak
1. Unsur rumus pajak yaitu:
a. Tax Base
b. Tax Rate
c. Tax Payer
2. Rumus Pajak:
Pajak = Tax Rate * Tax Base
Stuktur Pajak di Indonesia
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak daerah dan retribusi daerah
5. Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB)
6. Bea materai
Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi budgetair
b. Fungsi Regulerend
* fungsi budgetair / fungsi utama adalah suatu fungsi dalam dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan UU pajak yang berlaku.
Faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak:
1. filsafat negara
2. kejelasan UU & peraturan perpajakan
3. tingkat pendidikan penduduk
4. kualitas & kuantitas petugas pajak
5. strategi yang diterapkan
*fungsi Regulerend
adalah pajak yang digunakan ole pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
contoh: pemerintah ingin memberantas kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang.
Rumusan lain fungsi pajak:
Fritz Neumark mengemukakan fungsi pajak dalam rumusan lain yaitu:
1. Fiscal or budgetary function
digunakan untuk menutup pengeluaran pemerintah
2. Economic function
digunakan untuk menggalakkan tujuan umum pemerintah
3. Social function
sebagai alat pemeratan
Fungsi pajak menurut Earl R. Rolph:
1. Revenue
Pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah
2. Resource reallocation
Pajak dapat merubah perilaku konsumsi
3. Income redistribution
Pemerataan penghasilan dengan penggunaan tarif pajak progresif
Penggolongan Pajak dan Jenis Pajak
Pajak langsung dan tidak langsung
1. Pendekatan Ekonomis
Istilah-istilah yang sering digunakan:
a. Tax Burden : beban pajak yang harus dipikul.
b. Tax shifting : proses pelimpahan beban dari satu pihak ke pihak lain.
Tax shifting terbagi 2 yaitu:
1. Forward shifting
2. Backward shifting
c. Tax incidence : akibat keterkenaan pelimpahan bebean tersebut.
d. Destinataris : pihak yang memang dituju oleh UU perpajakan untuk memikul beban pajak.
2. Pendekatan Administratif atau yuridis
a. Periodisasi pemungutan
b. Ada tidaknya kohir
Pajak pusat dan Pajak daerah
Pajak pusat adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak, misalnya PPh, PPB, PPN, BPHTB dan Bea materai.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah terbagi 2, yaitu:
1. Pajak provinsi yaitu :
pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2. Pajak kota yaitu :
pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan golongan C dan pajak parkir.
Pajak subjektif dan pajak objektif
1. pajak subjektif adalah pajak yang pada waktu pengenaannya yang pertama-tama kali dilihat adalah subjeknya setelah ditemukan subjeknya baru dicari objeknya.
2. pajak objektif adalah pajak yang pada waktu pengenaannya yang pertama-tama kali dilihat adalah objeknya setelah ditemukan objeknya baru dicari subjeknya.
Pajak pribadi dan pajak kebendaan
1. pajak pribadi adalah pajak yang pada waktu pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
2. pajak kebendaan adalah pajak yanag pada waktu pengenaannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak.
Jenis pajak lainnya :
Ada beberapa jenis pajak lain yang ditemukan di berbagai literatur :
1. gasoline Tax
2. Poll Tax
3. Inheritance Tax
4. Excise Tax
5. Capital gain tax
6. Airport Tax
Justifikasi dan prinsip pemungutan pajak
Justifikasi pemungutan pajak
1. Teori Asuransi
Negara berhak memungut pajak dalam teori ini karena negar melindungi rakyatnya.
2. Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena penduduk mempunyai kepentingan kepada negara.
3. Teori Bakti
teori ini mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari negara, penduduk terikat pada keberadaan negara karenanya penduduk harus membayar pajak.
4. Teori Gaya Pikul
teori ini hanya mengusulkan supaya dalam pemungutan pajak fiskus memperhatikan daya pikul wajib pajak.
5. Teori Asas Gaya Beli
Justifikasi pemungutan pajak terletak dari efek atau akibat pemungutan pajak.
6. Teori Pembangunan
Pajak dipungut untuk pembangunan
Perumusan lain yang memberikan pembeneran secara filosofi terhadap pemungutan pajak.
1. Reciprocity Theory
Pajak adalah jumlah tertentu yang diberikan penduduk untuk mengganti jasa pemerintah antara lain melindungi rakyat.
2. Organic theory
Pendududk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan cara membayar pajak.
Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Yuridis
Pemungutan pajak berdasarkan UU
2. Asas Ekonomis
Pemungutan pajak jangan sampai menghalang-halangi produksi dan perekonomian rakyat.
3. Asas finansial
Biaya pemungutan pajak harus jauh lebih rendah dari pada jumlah pajak yang dipungut.
Prinsip pemungutan pajak Adam Smith
1. Equality
2. Certainty
3. Convenience
4. Efficiency
Prinsip pemungutan pajak E.R.A Seligmen
ada 4 prinsip yang dikemukakan yaitu :
1. Prinsip Fiskal
a. Adequancy (kecukupan)
b. Elasticity (keluwesan)
2. Prinsip Administrative
a. Certainity
b. Convenience
c. Economy
3. Prinsip Economic
a. Innocuity
b. Efficiency
4. Prinsip Ethical
a. Uniformity
b. Universality
Prinsip Pemungutan Pajak Fritz Neumark
Ada 4 prinsip yang dikemukakan :
1. Revenue productivity
a. Adequancy
b. Adaptability
2. Social Justice
a. Universality
b. Equality
c. Ability to pay
d. Redistribution
3. Economic Goals
4. Ease of administration and compliance
a. The reqirement of clarity
b. the reqirement of continuity
c. the reqirement of economy
d. the reqirement of convenience
Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan
Norman Novak dalam buku Tax Administration in theory and prectice, with special reference to chile mengemukakan unsur sistem perpajakan suatu negara adalah:
1. Tax policy
2. Tax Low
3. Tax Administration
Sistem pajak penghasilan ada 3 yaitu :
1. Self assessment System
2. Official assessment system
3. withholding Tax system
Selama tahun berjalan WP diwajibkan UU perpajakn untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pembayaran ini di kenal Current Payment.
Current Payment terdiri dari 2 unsur yaitu :
1.Current Payment
2. Estimated Tax
1. Self assessment System adalah sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk memenuhi dan meklaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya.
2. withholding Tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihhak ketiga diberi kepercayaan oleh UU perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekain persen dari penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak.
Jenis wajib pajak :
- wajib pajak orang pribadi
· Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu.
· Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
· Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak
terutangnya.
- Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang
menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya;
3. Wanita kawin yang
dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan
hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal,
selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan persyaratan administrasi.
Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi
dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration
di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor
Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Pembayaran
dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan
mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar
pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat
Pemberitahuan (SPT).
2. wajib pajak badan
2. wajib pajak badan
Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula
asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama.
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan
pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
· Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan persyaratan
administrasi. Selain mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online
melalui e-registration di website Direktorat
Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan
NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan
kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
· Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan
pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
JENIS PAJAK
1. BEA MATERAI
JENIS PAJAK
1. BEA MATERAI
I.
Pengertian
a.Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
berkepentingan;
b.Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c.Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan Atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d.Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
e.Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
b.Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c.Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan Atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d.Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
e.Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
II. Saat
Terutang Bea Meterai
ditentukan dalam hal:
1.Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
2.Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
3.Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
ditentukan dalam hal:
1.Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
2.Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
3.Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
III. Pihak
yang Terutang Bea Meterai
Adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
IV.
Pelunasan Bea Meterai
atas dokumen menggunakan cara:
a.menggunakan benda meterai;
b.menggunakan cara lain;
misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin teraan.
atas dokumen menggunakan cara:
a.menggunakan benda meterai;
b.menggunakan cara lain;
misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin teraan.
V. Sanksi
Tidak atau Kurang Melunasi Bea Meterai
Dokumen yang terutang/dikenakan Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemegang dokumen atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Dokumen yang terutang/dikenakan Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemegang dokumen atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
I.
Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Meterai:
1. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 3.000,-
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
1. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 3.000,-
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Dikenakan
Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya;
d. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
e. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1) Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula;
f. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
h. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya;
d. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
e. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1) Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula;
f. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
h. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
II. Dokumen
yang Tidak Terutang Bea Meterai :
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
III. Dokumen
yang Tidak Dikenakan Bea Meterai :
a. Dokumen yang berupa :
1) Surat penyimpanan barang;
2) Konosemen;
3) Surat angkutan penumpang dan barang;
4) Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
b.Segala bentuk Ijazah;
c.Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e.Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f.Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian;
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,dengan nama dan dalam bentuk apapun.
a. Dokumen yang berupa :
1) Surat penyimpanan barang;
2) Konosemen;
3) Surat angkutan penumpang dan barang;
4) Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
b.Segala bentuk Ijazah;
c.Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e.Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f.Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian;
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,dengan nama dan dalam bentuk apapun.
CARA
PELUNASAN BEA METERAI
I. Meterai
Tempel
1. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
2. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana Tanda tangan akan dibubuhkan;
3. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;
4. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Apabila cara diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
1. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
2. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana Tanda tangan akan dibubuhkan;
3. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;
4. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Apabila cara diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
II. Kertas
Meterai
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai; 2. Membubuhkan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu diatas kertas Meterai; 3. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi. Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai; 2. Membubuhkan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu diatas kertas Meterai; 3. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi. Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2.bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan
I.
Pengertian
1.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
2.Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan: adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
3.Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
1.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
2.Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan: adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
3.Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
II. Objek
Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:
a. Pemindahan hak karena
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.penggabungan usaha;
11.peleburan usaha;
12.pemekaran usaha;
13.hadiah.
b. Pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan hak.
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:
a. Pemindahan hak karena
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.penggabungan usaha;
11.peleburan usaha;
12.pemekaran usaha;
13.hadiah.
b. Pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan hak.
Hak atas
tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik
atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
III. Objek
Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a.Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.Orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
a.Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.Orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
IV. Subjek
Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
V. Tarif
Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
VI. Dasar
Pengenaan BPHTB
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;
a.Jual beli adalah harga transaksi;
b.Tukar-menukar adalah nilai pasar;
c.Hibah adalah nilai pasar;
d.Hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.Waris adalah nilai pasar;
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k.Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. Hadiah adalah nilai pasar;
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;
3. pajak bumi dan bangunan
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;
a.Jual beli adalah harga transaksi;
b.Tukar-menukar adalah nilai pasar;
c.Hibah adalah nilai pasar;
d.Hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.Waris adalah nilai pasar;
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k.Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. Hadiah adalah nilai pasar;
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;
3. pajak bumi dan bangunan
PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN
I.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek
PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.
Bangunan :
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
III. Objek
Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak
adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
V. Cara
Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.
VI. Dasar
Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:
a.Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b.perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
c.nilai perolehan baru;
d.penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:
a.Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b.perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
c.nilai perolehan baru;
d.penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
VII.Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap
Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun
Pajak.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
VIII.Dasar
Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila
NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya
- apabila NJOP-nya
IX. Tarif
PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
X. Rumus
Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
XI. Tempat
Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
XII. Saat
Yang Menentukan Pajak Terutang.
Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
4. pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan
Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
- Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
- Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
- Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
- Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha
Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
Barang Dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
A. Jenis
Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;
b.Gas bumi;
c.Panas bumi;
d.Pasir dan kerikil;
e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;
b.Gas bumi;
c.Panas bumi;
d.Pasir dan kerikil;
e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu
:
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
- Garam meja;
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
- Garam meja;
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).
3.Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering
atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
B. Jenis
Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa di
bidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di
bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero);
4. Jasa di
bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :
a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di
bidang keagamaan, meliputi :
a.Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.Jasa lainnya di bidang keagamaan.
a.Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.Jasa lainnya di bidang keagamaan.
6. Jasa di
bidang pendidikan, meliputi :
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
7. Jasa di
bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa
di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian
tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
8. Jasa di
bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau
televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan
bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di
bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat,
di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh
swasta.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;
b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;
b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11. Jasa di
bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
12. Jasa
yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha
Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Pengkreditan
Pajak Masukan
a. Bagi PKP yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.
a. Bagi PKP yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.
b. Bagi
Pihak yang menyewa ruangan:
1) Apabila penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
2) Apabila ruangan yang disewa mempunyai fungsi ganda misalnya digunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha. Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk tempat tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.
1) Apabila penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
2) Apabila ruangan yang disewa mempunyai fungsi ganda misalnya digunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha. Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk tempat tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.
Cara
Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN
& PPnBM
1.Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3.Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
1.Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3.Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Dasar
Penggenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga
Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai
Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang
dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai
lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
f. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapatdikreditkan, adalah harga pasar wajar;
g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
h. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
i. Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
k. Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
f. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapatdikreditkan, adalah harga pasar wajar;
g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
h. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
i. Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
k. Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
5. pajak
penghasilan
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak
Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak
terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak
Dalam Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak
Luar Negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak
termasuk Subjek Pajak
1.Badan perwakilan negara asing;
2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
1.Badan perwakilan negara asing;
2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak
Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak
yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.
tarif pajak
dan ptkp
TARIF PAJAK & PTKP
1.Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp.
50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp.
250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp.
500.000.000,-
|
30%
|
Tarif
Deviden
|
10%
|
Tidak
memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Tidak
mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
|
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Pembayaran
Fiskal untuk yang punya NPWP
|
Gratis
|
2. Wajib
Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
|
Tarif Pajak
|
2009
|
28%
|
2010 dan
selanjutnya
|
25%
|
PT yang
40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
|
5% lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran
bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
|
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
|
3.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib
Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp.
15.840.000,-
|
|
Tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp.
15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap
keluarga
|
Rp.
1.320.000,-
|
4. Tambahan
tarif Lainnya
Tarif Pajak
yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %